Kamis, 16 Desember 2010

masuk dan berkembangnya agama kristen di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
1.    Yang dinamakan kristenisasi ialah mengkristenkan orang atau membuat seseorang memeluk agama Kristen. Arti kata-kata itu menurut istilah ialah : mengkristenkan orang secara besar-besaran dengan segala daya upaya yang mungkin agar supaya adat dan pergaulan dalam masyarakat mencerminkan
ajaran agama Kristen. Masyarakat yang demikian akan lebih
melancarkan tersiar luasnya agama Kristen. Akhirnya kehidupan rohani dan sosial penduduk diatur dan berpusat ke gereja.
2.    Kristenisasi tidak hanya dilancarkan terhadap orang-orang yang belum memeluk agama atau mereka yang memeluk agama animisme saja, tetapi juga ditujukan terhadap orang yang telah memeluk agama Islam. Pengkristenan dipercayai sebagai satu tugas suci yang dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh ditinggalkan. Mengkristenkan orang dianggap sebagai membawa kembali anak-anak domba yang tersesat, dibawa kembali kepada induknya. Manusia-manusia sebagai anak domba akan dibawa kepada kerajaan Allah.
3.    Kristenisasi adalah usaha internasional, artinya mereka bermaksud menyebarkan agama Kristen ke seluruh dunia. Dapat diakui bahwa ini adalah mutlak hak asasi mereka, sebagaimana orang Muslimin-pun mempunyai tugas menyiarkan Islam ke seluruh dunia. Namun demikian memang perlu sama-sama disadari perlunya suatu garis pengamanan yang dapat menghindarkan terjadinya pergesekan dan perselisihan, sehingga masing-masing pemeluk agama tertentu tidak merasa cemas untuk dipaksa atau dibujuk atau diusahakan pindahnya kepada agama lain. Garis ini harus jelas dan ditaati terutama oleh para pemeluk agama yang telah disahkan oleh
Negara Republik Indonesia seperti misalnya agama Islam dan
Kristen (Masehi).

B.  Permasalahan
1.    Bagaimana persebaran agama Kristen pada masa Kolonial ?
2.    Bagaimana perkembangan Kristen Protestan pada masa VOC ?
3.    Bagaimana perkembangan Kristen Prostestan pada masa Hindia-Belanda ?
4.    Bagaimana perkembangan Kristen Prostestan pada masa pendudukan Jepang dan Revolusi ?
5.    Bagaimana perkembangan Kristen Prostestan pada masa Orde Lama ?
6.    Bagaimana perkembangan Kristen Prostestan pada masa Orde Baru ?
7.    Bagaimana perkembangan Kristen Prostestan pada masa Era Reformasi ?

C.  Pembatasan Makalah
Makalah yang kami bahas hanya pada masuk dan berkembangnya agama Kristen di Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Persebaran Agama Kristiani di Indonesia pada Masa Kolonial
1.    Masa Pendudukan Portugis dan Spanyol
Masuknya agama Kristen Katolik ke Indonesia seiring dengan masuknya bangsa Spanyol dan Portugis ke Indonesia. Agama Katolik masuk ke Maluku dirintis oleh saudagar Portugis bernama Gonzalo Veloso dan seorang pastor bernama Simon Vas. Persebaran agama Kristen Katolik dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan missi, yang berpusat di Vatikan, Roma. Perkembangan agama Katolik menunjukkan kemajuan yang pesat sejak rohaniwan Portugis yang bernama Fransiscus Xavierius dan Ignatius Loyola melakukan kegiatan keagamaan di tengah-tengah masyarakat Ambon, Ternate, dan Morotai antara tahun 1546 – 1547.
2.    Masa Pendudukan Belanda dan Inggris
Kehadiran Belanda di Indonesia mengubah peta pengkristenan di beberapa daerah di Indonesia. Belanda adalah penganut Protestan yang beraliran Calvinis. Di Maluku sebagian besar penduduk yang telah beragama Katolik berganti menjadi Calvinis. VOC melarang missi Katolik melakukan kegiatan keagamaan.
Kegiatan penyebaran agama Kristen Protestan dilakukan oleh zending. Tokoh-tokoh zending Belanda di Indonesia antara lain Dr. Nomensen, Sebastian Dan Chaerts, dan Hernius. Kegiatan zending Belanda yang ada di Indonesia antara lain:
a.    Mendirikan Nederlandsch Zendeling Genootschap (NZG) yaitu perkumpulan yang berusaha menyebarkan agama Kristen Protestan, dan
b.    Mendirikan sekolah-sekolah yang menitikberatkan pada upaya-upaya penyebaran ajaran Kristen Protestan.
Memasuki abad ke-19, penyebaran agama Kristiani semakin meluas ke berbagai wilayah di Indonesia. Kelompok missionaris dan zending dari gereja reformasi Eropa maupun Amerika mulai berdatangan. Pada masa pendudukan Inggris tahun 1814, kelompok rohaniwan yang terhimpun dalam NZG (Nederlandsche Zendeling Genootschap) dari Belanda, didukung oleh kelompok LMS (London Missionary Society), memulai aktivitas keagamaan mereka, terutama ditujukan kepada penduduk lokal.
Berbagai organisasi missi dan zending di daerah mulai bekerja secara otonomi, seperti:
a.    Ordo Herlege Hart (Hati Suci), bertanggung jawab penuh atas wilayah Papua,
b.    Societeit van het Goddelijk Woord (Serikat Sabda Allah), bertanggung jawab di kawasan Flores dan Timor, dan
c.    Kelompok Kapusin, bertanggung jawab di kawasan Sumatra dan Kalimantan.

B.  Perkembangan Kristen Protestan pada Masa VOC (1602 - 1799)
Kristen-Protestan hadir di Indonesia sejak akhir abad ke-16, dibawa oleh personel armada dagang Belanda yang kemudian bergabung dalam VOC. Walaupun Gereja Protestan Belanda pada masa itu menitipkan tugas kepada VOC untuk ikut mewartakan Injil dan ajaran Kristen- Protestan kepada masyarakat yang mereka jumpai, termasuk di Minahasa, namun kongsi dagang ini maupun para personelnya tidak banyak berminat kepada tugas itu; minat mereka lebih banyak kepada perolehan keuntungan material lewat penguasan dan monopoli perdagangan hasil bumi dan komoditi lainnya. Karena itu tidak heran bila jumlah orang Kristen pada periode ini tidak berkembang, bahkan merosot, dibandingkan dengan jumlah orang Kristen- Katolik pada masa Portugis-Spanyol abad ke-16. Jemaat-jemaat Kristen juga hanya ada di beberapa kota pelabuhan (antara lain Batavia, Semarang, Surabaya, Padang, Makassar, Ambon, dan Ternate), yang secara organisatoris diurus oleh sebuah Majelis/Pengurus Gereja yang berkedudukan di Batavia, yang pemimpin tertingginya adalah pejabat VOC.
Karena jemaat-jemaat pada zaman VOC pada umumnya adalah “jemaat benteng”, yakni berada di lingkungan benteng-benteng VOC, maka hubungan mereka (baik yang Belanda maupun pribumi dan orang-orang Timur-asing: Cina dan India) dengan masyarakat beragama lain, terutama Islam, sangatlah terbatas. Lagi pula para pejabat VOC dan para pendeta yang dipekerjakan oleh VOC pada umumnya menganut pemahaman yang negatif tentang Islam.
Kalau hubungan dengan umat beragama lain itu, khususnya Islam, mendatangkan keuntungan dagang, mereka yang Kristen itu tidak segan-segan menjalin hubungan baik dan menjadikan kalangan Islam sebagai sekutu dagangnya. Terutama kalangan personel VOC yang memang kadar kekristenannya pada umumnya cukup rendah, tidak jarang mereka justru menghambat perkembangan agama dan gereja Kristen
Menyimpulkan perkembangan kekristenan pada periode 1522-1799, Van den End berkata: Harus diakui bahwa usaha-usaha mengabarkan Injil dan menanamkan gereja di Indonesia selama waktu 2½ abad ini adalah mengecewakan. Ini benar kalau kita melihat hasil itu dari segi jumlah orang yang masuk Kristen – kira-kira 100.000 orang – dan membandingkannya dengan kemajuan yang dicapai oleh agama Islam dalam kurun waktu yang sama.
Lebih lanjut Van den End menyimpulkan faktor-faktor penyebab keadaan itu, adalah :
1.    Tenaga penginjil kurang sekali. Lagi pula, banyak di antara tenaga itu yang mati ketika baru saja mulai bekerja, sehingga pekerjaan berjalan tersendat-sendat.
2.    Sebagian rohaniwan yang datang dari Eropa hanya memberi pemeliharaan rohani kepada teman-teman sebangsanya dan tidak memperhatikan orang-orang Indonesia.
3.    Tenaga Indonesia kurang dididik dan/atau kurang diberi kesempatan untuk mengembangkan bakat-bakatnya.
4.    Injil dibawa dalam bahasa asing, dan bentuk-bentuk kehidupan gerejawi merupakan tiruan dari keadaan di Eropa.
5.    Pemimpin-pemimpin jemaat tidak cukup mengenal agama/adat Indonesia-asli.
6.    Orang-orang Portugis dan Belanda datang ke Indonesia dengan maksud mengabarkan Injil dan mencari kekayaan; itu berarti bahwa mereka “mengabdi sekaligus kepada Allah dan Mamon”.
7.    Kelakuan buruk pendatang dari Eropa, yang merusak kesediaan [masyarakat pribumi untuk menerima agama mereka.
8.    Gereja sering menyesuaikan diri dengan kemauan penguasa dan dengan keadaan masyarakat

C.  Perkembangan Kristen Protestan pada Masa Hindia-Belanda (1800 – 1942)
Periode ini dapat disebut sebagai masa puncak perkembangan Kristen (baik Katolik maupun Protestan) di Indonesia. Sebenarnya – sebagai dampak dari semangat Aufklärung (Enlightenment, Pencerahan) yang berlangsung di sepanjang abad ke-18 di Eropa – pemerintah Hindia-Belanda (perpanjangan tangan pemerintah Belanda, yang menggantikan VOC sejak 1800) menganut azas netralitas dalam hal agama, setidak-tidaknya secara teoritis. Dengan kata lain, pemerintah H-B di atas kertas tidak memihak kepada salah satu agama mana pun, termasuk Kristen. Tetapi karena sebagian besar pejabat pemerintah H-B itu – paling tidak secara formal – beragama Kristen, tak dapat disangkal bahwa ada dari antara mereka yang memperlihatkan dukungan terhadap perkembangan gereja/kekristenan.
Tetapi faktor utama yang menyebabkan perkembangan Kristen sangat dahsyat pada masa ini adalah perkembangan di kalangan Kristen sendiri, bermula di Eropa lalu meluas ke Amerika. Sebagai reaksi terhadap munculnya Rasionalisme dan Pencerahan, sejak awal abad ke-18 dan memuncak pada abad ke-19, di kalangan Kristen muncullah gerakan dan semangat Pietisme (kesalehan) dan Revival (kebangunan rohani). Kedua semangat ini, ketika bergabung, mendorong banyak orang Kristen – mula-mula di luar gereja-gereja resmi, belakangan juga di dalamnya untuk melakukan penginjilan (baca: pengkristenan; mentobatkan orang yang bukan Kristen) kepada masyarakat pribumi maupun pendatang (terutama kalangan Tionghoa). Sejak awal abad ke-19 puluhan (bahkan mungkin ratusan) badan/lembaga penginjilan – dari kalangan Katolik maupun Protestan – yang datang dari Eropa dan Amerika, dan bekerja di Indonesia. Mereka mengirimkan ribuan tenaga penginjil, baik penginjil-langsung (verbal) maupun penginjil-tidak-langsung, yakni yang bekerja di berbagai sarana pelayanan: pendidikan/ persekolahan, kesehatan/rumah sakit, pertanian, pertukangan, bahasa, media komunikasi, dsb. Mereka diizinkan pemerintah H-B bekerja dan menyebar di seluruh wilayah Nusantara, kecuali di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas beragama Islam (antara lain; Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, sebagian besar Jawa, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan sebagian besar Sulawesi Selatan + Tenggara) maupun Hindu (yaitu Bali). Belakangan, lewat perjuangan yang gigih, para penginjil itu diizinkan juga oleh pemerintah HB untuk bekerja di daerah-daerah tersebut, kendati dengan pembatasan yang sangat ketat. Di daerah-daerah yang sebagian besar penduduknya masih beragama suku, lembagalembaga penginjilan (zending, mission) Protestan berhasil membentuk jemaat-jemaat (gereja lokal) Kristen, bahkan mendirikan organisasi organisasi gereja (di kalangan Protestan sering disebut Sinode) yang menghimpun dan membawahi jemaat-jemaat lokal.
Walaupun lembaga-lembaga penginjilan itu datang dari lingkungan gereja yang berbeda-beda dalam hal ajaran dan tradisi (termasuk tata organisasi dan jabatan gereja), tetapi ketika mereka berhasil membentuk jemaat-jemaat lokal dan organisasi gereja pada aras Sinode, sebagian besar dari mereka tidak terlalu menekankan kekhasan dari gereja-asal masingmasing. Mereka memberi peluang dan ruang, walaupun tidak sangat luas, kepada masingmasing gereja untuk bertumbuh dan berkembang sesuai dengan konteks sosial-budayanya.
Pelayanan yang didirikannya tidak memaksa orang-orang yang mereka layani untuk menjadi Kristen. Karena itu sejak dulu hingga sekarang kita dengan mudah melihat siswa/ mahasiswa dan pasien beragama non-Kristen di sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit Kristen. Bagi pihak penyelenggara, yang terpenting adalah bahwa masyarakat luas sedikit banyak mengenal nilai-nilai kristiani melalui pelayanan yang mereka terima. Karena lembaga-lembaga penginjilan dan gereja-gereja yang dibentuknya itu banyak berkiprah di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan pertukangan, tak heran bila pada masa H-B ini tingkat sosial-ekonomis warga masyarakat Indonesia yang beragama Kristen pada umumnya lebih tinggi dari warga masyarakat beragama lain.
Di bidang pendidikan, misalnya, peringkat tertinggi diduduki Minahasa, disusul oleh Tanah Batak, Maluku, dan NTT. Sementara itu Jawa dan daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan Hindu berada pada peringkat yang lebih rendah. Karena itu tidak heran bila orang Kristen doyan menjadi birokrat, dan pegawai/pejabat pemerintah (termasuk tentara) dari kalangan pribumi sebagian besar adalah orang Kristen.
Baik pemerintah H-B maupun kalangan zending dan gereja Kristen bisa saja berargumen bahwa subsidi itu bersifat simbiosa mutualistis: di satu sisi beban kerja pemerintah diringankan dan biaya penyelenggaraan pendidikan & kesehatan menjadi lebih murah bila dikerjakan kalangan Kristen, dan di sisi lain kalangan Kristen mendapat peluang meluaskan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk yang bukan Kristen. Lagi pula lembaga-lembaga pendidikan/ persekolahan dan kesehatan yang dapat mengikuti standar atau aturan yang ditetapkan pemerintah H-B (mengacu pada sistem pendidikan dan kesehatan Barat modern) adalah yang diselenggarakan kalangan Kristen. Hal ini tidak mengherankan, karena di kalangan pekerja zending dan gereja Kristen itu terdapat guru, dokter, insinyur dan tenaga profesional lain yang bersal dari Barat. Bagaimana pun juga, di kalangan masyarakat bukan Kristen fakta itu membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil. Karena itulah perlawanan terhadap penjajahan Belanda, terutama hingga awal abad ke-20, kebanyakan datang dari kalangan Islam.

D.  Perkembangan Kristen Protestan pada Masa Pendudukan Jepang dan Revolusi (1942-1949)
Ketika Jepang menduduki Indonesia sejak Februari/Maret 1942, salah satu pihak yang banyak menjadi korban (penyiksaan hingga pembunuhan) adalah kalangan Kristen (Katolik maupun Protestan), terutama para misionaris Barat, tetapi juga pengerja/pejabat gereja dari kalangan pribumi (pendeta, guru, dsb.), bahkan tak sedikit warga gereja biasa. Pribumi Kristen itu ikut menjadi korban karena mereka didakwa sebagai kakitangan atau pendukung kekuasaan Barat yang menjadi musuh Jepang pada Perang Dunia II itu. Kalangan Islam pada awalnya menyambut hangat tua yang membebaskan rakyat dari penjajahan Belanda. Apalagi jauh hari sebelum pendudukan itu pihak Jepang telah membuat sejumlah kebijakan dan langkah untuk menarik simpati umat Islam Indonesia (a.l. kongres Islam se-dunia di Tokyo dan Osaka 1939).
Dalam hal organisasi, pemerintah-pendudukan Jepang di Indonesia juga memprakarsai pembentukan wadah kesatuan mereka dengan maksud untuk memudahkan pengendalian atas mereka. Itu sejalan dengan tindakan pemerintah Jepang di negerinya, yaitu membentuk Nippon Kirisuto Kyodan (Gereja Kristus di Jepang). Wadah kesatuan gereja bentukan Jepang yang pertama di Indonesia adalah Ambon syu Kiristokyo Rengokai (Pergabungan Gerejagereja Masehi di Ambon), yang selanjutnya meluas ke Sulawesi dan Kalimantan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa sejumlah tokoh Kristen (a.l. Johannes Latuharhary, yang kelak menjadi gubernur Maluku yang pertama) berjuang dengan sangat gigih – bersama kaum nasionalis sekuler agar dasar negara Indonesia bukan agama atau hukum Islam. Karena itu, walaupun - pada waktu penetapan Dasar Negara dan Undang Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 – sebagian besar isi Piagam Djakarta 22 Juni 1945 dijadikan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (yang di dalamnya terdapat rumusan Dasar Negara yaitu Pancasila), tetapi tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dicoret dari sila pertama dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Karena orang Kristen (Katolik maupun Protestan) terbukti ikut berjuang melawan penjajah dan mempertahankan RI dari niat Belanda dan sekutunya untuk kembali menjajah Indonesia, maka di sepanjang masa Revolusi beragama lain, khususnya Islam, relatif cukup baik.


E.  Perkembangan Kristen [-Protestan] pada Masa Orde Lama (1950 – 1965)
Salah satu perkembangan penting di kalangan Kristen [-Protestan] pada awal periode Orde Lama ini adalah pembentukan DGI, 25 Mei 1950, oleh 22 organisasi gereja. Tujuan utama pembentukan wadah oikumenis ini – sebagaimana dikemukakan pada Anggaran Dasarnya – adalah “pembentukan Gereja Kristen yang Esa di Indonesia”. sebagian besar dari gereja-gereja dan umat Kristen di Indonesia pada waktu itu menyadari pentingnya kesatuan bangsa, yang juga harus didukung oleh kesatuan (keesaan) Gereja. Karena itulah DGI mendukung kembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan (sebagaimana dicanangkan pada 17 Agustus 1950), setelah sebelumnya negara ini berbentuk federal (RIS).
Pada periode ini jumlah organisasi gereja Protestan di Indonesia bertambah dengan cukup pesat. Hingga 1950 baru ada sekitar 40-an (20-an di antaranya bergabung dalam DGI, dan dapat disebut sebagai gereja-gereja arus utama dan merupakan gereja-gereja terbesar dalam hal jumlah anggota, dari Sumatera Utara hingga Maluku, menyusul Irian Barat/Papua pada tahun 1956). Tetapi pada akhir periode ini sudah menjadi sekitar 80-an, termasuk gereja- gereja Pentakostal (penginjilnya sudah hadir sejak 1920-an, tetapi organisasinya baru sejak 1930-an), gereja-gereja Baptis (hadir dalam wujud badan/kegiatan misi sejak awal abad ke-19, tetapi baru terbentuk sebagai organisasi gereja sejak 1950-an), dan gereja-gereja Injili (sebagai badan/kegiatan misi sejak 1950-an, sebagai organisasi gereja sejak akhir 1960- an).
Di bidang politik peranan kalangan Protestan cukup menonjol. Di dalam sekian banyak kabinet yang terbentuk dan jatuh-bangun di sepanjang periode ini, tidak pernah tidak ada wakil dari kalangan Protestan, baik dari Parkindo maupun dari kalangan nasionalis-sekuler.
Pada masa Orde Lama ini terdapat sejumlah gerakan separatis atau pemberontakan; selain DI/TII, yang penting dicatat adalah PRRI dan Permesta. Di dalam kedua kelompok ini (apalagi di kalangan Permesta) terdapat banyak orang Kristen, sipil maupun militer. Bahkan di dalamnya ada “seksi/bagian kerohanian”, yang didukung oleh gereja. Dan menarik juga untuk dicatat bahwa di dalam PRRI kalangan Islam dan Kristen dapat bekerjasama dengan erat dan membangun hubungan persahabatan.
Tidak semua orang Kristen yang menentang Soekarno melibatkan diri dalam gerakan separatis seperti itu. Jenderal Mayor (kemudian Letjen) Tahi Bonar Sumatupang, misalnya, kendati menentang kebijakan Soekarno (sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Perang RI pada tahun 1952 dan berhenti dari dinas militer 1959), dalam hal tertentu mendukung pemikiran Soekarno, walaupun secara kritis dan berusaha menggali dasar teologisnya. Ketika Soekarno sejak awal 1960-an banyak berbicara tentang “Revolusi Kita”, Simatupang - yang sejak 1959 mulai melibatkan diri dalam kegiatan gereja pada aras nasional (DGI) dan internasional (EACC/CCA dan WCC) - menerjemahkan atau menerapkan gagasan itu ke dalam lingkungan gereja. Karena itu tidak heran bila pada akhir masa Orde Lama ini kalangan Kristen di Indonesia, termasuk DGI, banyak juga menyerukan revolusi. Bahkan atas nama revolusi orang Kristen juga ikut- ikutan menyerukan “ganyang Malaysia”.

F.   Perkembangan Kristen Protestan pada Masa Orde Baru (1966 – 1998)
Parohan pertama masa Orde Baru (1966-1982) dalam arti tertentu dapat disebut sebagai ‘masa keemasan’ kekristenan di Indonesia. Beberapa faktor penyebab dan indikatornya antara lain :
1)   Pertambahan jumlah orang Kristen secara signifikan: Setelah kegagalan G30S/PKI, banyak orang memilih menjadi Kristen, karena takut dituduh PKI dan karena pemerintah tidak memberi tempat (hak hidup) di negeri ini bagi orang yang tidak beragama. Cukup banyak dari mereka yang lebih suka memilih masuk Kristen, karena organisasi-organisasi Islam sangat giat pada waktu penumpasan PKI, sehingga mendatangkan rasa jeri pada mereka.18
2)   Sehubungan dengan adanya ‘kebangunan rohani’ ataupun ‘peluang emas’
pasca G30S itu, semakin banyak badan penginjilan (misi) dari luar negeri yang berkiprah di Indonesia, terutama dari kalangan Evangelical (Injili) dan Pentakostal-Kharismatik. Sejalan dengan itu berdirilah puluhan organisasi
gereja baru, baik yang disponsori oleh badan-badan misi itu maupun hasil
‘pembiakan’ (perpecahan) dari gereja-gereja yang sudah ada sebelumnya.
3)   Banyak pejabat tinggi negara (menteri dsb.) dari kalangan Kristen (Protestan maupun Katolik). Kita misalnya masih mengingat trio RMS (Radius, Maraden atau Murdani dan Sumarlin). Karena gereja-gereja/orang Kristen merasa Dekat dengan penguasa, mereka merasa mendapat kebebasan untuk mengembangkan diri di berbagai bidang kehidupan, dan sedikit-banyak hal itu mendatangkan sikap arogan di kalangan Kristen tertentu.
Dalam situasi seperti itu tidak heran bila [sebagian dari] kalangan Islam merasa terganggu bahkan terancam. Mulailah ditiupkan isu kristenisasi, dan semakin banyak polemik terjadi di antara kalangan Kristen dan Islam mengenai hal itu. Salah satu di antaranya adalah menjelang, pada waktu, dan sesudah Musyawarah Antar-Agama 30 November 1967. Pada waktu itu beberapa tokoh Islam (a.l. H.M. Rasjidi dan M. Natsir) mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan yang pada intinya melarang penyiaran agama lain kepada orang yang sudah beragama tertentu. Kalangan Kristen (a.l. T.B. Simatupang) menentang usul itu, karena menurut mereka hal itu bertentangan dengan sifat- dasar agama Kristen sebagai agama misioner, maupun dengan kebebasan beragama (termasuk beralih agama) yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (HAM) maupun Undang Undang Dasar 1945. Pemerintah tidak begitu saja mengikuti kemauan pihak Kristen. Sejak akhir 1960-an mulai dikeluarkan sejumlah ketentuan yang bertujuan menjaga kerukunan maupun membatasi atau mengendalikan kebebasan menyiarkan agama, termasuk mendirikan rumah ibadah dan menerima bantuan dari luar  negeri (baik tenaga maupun dana) untuk urusan penyiaran agama, antara lain Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 1/1969 serta SK Menteri Agama no. 70 dan 77/1978. Semua itu bukan membuat hubungan di antara umat beragama – khususnya Kristen dan Islam – menjadi lebih baik, melainkan sebaliknya.
Ketegangan hubungan itu semakin meningkat, juga karena kalangan Injili dan Pentakostal-Kharismatik sangat gencar menyiarkan ajaran mereka (yang biasa mereka sebut memberitakan Injil dan memenangkan jiwa-jiwa). Bahkan tidak sedikit dari mereka ‘menggarap’ sesama Kristen atau warga gereja lain. Di sepanjang masa Orde Baru, dan berlanjut hingga ‘Era Reformasi’ sekarang ini, tak terbilang banyaknya kegiatan yang bersifat antar-agama/interfaith (dengan berbagai istilah), baik berupa musyawarah atau dialog yang berlangsung beberapa jam atau beberapa hari, maupun studi yang lebih serius dan mendalam, dan berlangsung dalam jangka waktu lebih lama. Memang kita tidak dapat mengatakan bahwa rangkaian konflik itu murni konflik antar-agama. Bahkan sangat jelas terlihat berbagai faktor lain yang lebih dominan (kesenjangan sosial-ekonomi, rivalitas antaretnis dan budaya, dan berbagai agenda politik dari kalangan yang berkuasa). Namun demikian, tak dapat disangkal bahwa faktor agama sedikit-banyak juga berperan di dalamnya.

G.  Perkembangan Kristen Protestan pada “Era Reformasi” (1998 – 2007)
Memasuki ‘Era Reformasi’ terlihat perkembangan yang terkesan paradoksal. Di satu sisi, konflik dan kerusuhan bermuatan agama yang masih terus berlangsung, bahkan bobotnya meningkat secara sangat signifikan, seperti yang antara lain terjadi di Jakarta (November 1998), Poso (1998-2003/2006), dan Ambon/Maluku (1999-2002), mendatangkan pukulan berat terhadap gereja dan umat Kristen di negeri ini. Tetapi di sisi lain, terutama sejak Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden (1999 2001), terasa juga sedikit angin segar, yaitu iklim dan suasana demokratis, yang antara lain ditandai kebebasan yang lebih besar untuk bersuara dan berserikat.
Di bidang politik, misalnya, sejak menjelang Pemilu 1999 hingga menjelang Pemilu 2004 telah terbentuk [kembali] belasan partai politik berlabel Kristen (walaupun sebagian tidak sangat eksplisit, misalnya Partai Demokrasi Kasih Bangsa/PDKB dan Partai Damai Sejahtera/PDS). Ketika kita sekarang mulai pasang kuda-kuda dan bersiap diri menuju Pemilu 2009, jumlah partai politik Kristen lebih ‘gila’ lagi, sudah lebih dari 20 buah. Walaupun perolehan suara dari partai-partai berlabel Kristen itu pada Pemilu 1999 dan 2004 tidak cukup memadai, karena sebagian besar orang Kristen masih menyalurkan aspirasi politiknya melalui partaipartai yang bercorak nasionalis- sekuler (terutama Golkar, PDIP dan Partai Demokrat)23, tetapi masih ada, bahkan kian banyak saja, orang Kristen yang berminat membentuk partai politik berlabel Kristen. Yang tak kalah menarik, kalangan Injili dan Pentakostal Kharismatik pun terlihat semakin doyan berpolitik, hal yang kurang terlihat hingga akhir masa Orde Baru.
Dalam hal jumlah organisasi gereja, pada periode ini di kalangan Protestan (lebih tepat: non-Katolik) masih terus saja terjadi pertambahan, sehingga sampai akhir 2004 jumlahnya sudah mencapai 323. Sebagian besar dari organisasi gereja yang baru itu merupakan sempalan dari gereja-gereja yang sudah ada, sehingga sebenarnya jumlah orang Kristen di negeri ini praktis tidak bertambah, hanya ‘pindah kandang’ atau ‘pindah aquarium’ saja. Karena itu patut diragukan kebenaran klaim dari kalangan Kristen tertentu bahwa orang Kristen di negeri ini sudah mencapai 15-20 % dari seluruh penduduk. Yang dapat ditengarai adalah: banyak orang Kristen yang terdaftar sebagai anggota di dua, tiga, atau empat organisasi gereja, sehingga kalau ditotal jumlah keseluruhan lebih dari 10 % dari penduduk Indonesia.
Bagaimana pun juga, isu peningkatan jumlah yang ‘spektakuler’ ini  menimbulkan keresahan di kalangan Islam.  Adanya kegemaran di kalangan Kristen tertentu untuk melakukan mark up atas jumlah orang Kristen di negeri ini didasarkan dan didorong oleh berbagai alasan atau faktor, antara lain : (1) keinginan untuk memperlihatkan keberhasilan mereka melakukan apa yang mereka pahami sebagai ‘pekabaran Injil’ (seakan-akan sukses pekabaran Injil diukur dengan pertambahan jumlah orang Kristen); (2) memberi gambaran kepada dunia (khususnya kepada mitra- luar negeri dari para ‘penginjil’ di Indonesia) bahwa peluang untuk ‘mengabarkan Injil’ (baca: menambah jumlah orang Kristen) masih tetap terbuka lebar, sehingga dana pendukung diharapkan akan mengalir terus; (3) keyakinan bahwa kebenaran dan keselamatan hanya ada di dalam agama/gereja Kristen (agama/gereja Kristen diidentikkan dengan Yesus Kristus).
Di tengah-tengah semua perkembangan itu, ada beberapa isu aktual yang sedang merebak, yang membuat umat Kristen (Katolik maupun non-Katolik) di Indonesia harus memikirkan atau menata-ulang kehadiran dan kiprahnya di negeri ini, antara lain:
1)   Pendidikan Agama di sekolah-sekolah: Menurut UU Sisdiknas no. 20/2003, pelajaran Agama di sekolah (dari TK hingga Perguruan Tinggi) Harus sesuai dengan agama dari siswa ybs., dan diberikan oleh guru agama yang bersangkutan. Itu berarti bahwa di sekolah-sekolah Kristen pelajaran Agama Kristen tidak boleh diberikan kepada siswa yang bukan Kristen.
2)   Pengaturan/pengendalian pengadaan rumah ibadah: Setelah terbitnya Peraturan Bersama Dua Menteri (PB2M), yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 9 & 8/2006 ttgl. 21 Maret 2006, sebagai pengganti SKB no. 1/1969, di satu sisi kalangan Kristen merasa bahwa pembangunan rumah ibadah kini kian dipersulit, karena syarat-syarat yang berat dan karena ada kesan bahwa PB2M itu tidak diberlakukan kepada penganut agama lain (terutama Islam). Tetapi di sisi lain kasus pengrusakan/pembakaran/pelarangan pembangunan rumah ibadah (khususnya terhadap kalangan Kristen) semakin berkurang, walaupun insiden insiden semacam itu masih terus terjadi hingga tahun 2007 ini.
3)   Maraknya Peraturan Daerah (Perda): Sejak diberlakukannya UU Otonomi Daerah no.22/ 1999, banyak daerah menyusun Perda yang bernuansa/bermuatan agama (d.h.i. Syariat Islam), sementara kita pahami bahwa semua ketentuan perundang undangan berlaku bagi seluruh warga negara. Belakangan ada daerah tertentu yang mengklaim diri sebagai daerah Kristen, lalu menyusun RUU bermuatan ‘Injil’, dan hal ini mengundang kehebohan.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari uraian di atas terlihat bahwa agama dan umat Kristen Protestan telah hadir dan berkembang di negeri ini selama lebih dari empat abad. Kalangan Kristen Protestan bersama Katolik telah berkiprah di berbagai bidang kehidupan, baik dalam penyiaran agama maupun pelayanan sosial-ekonomi- budaya (bahkan juga politik) dan pengembangan masyarakat. Yang pada awalnya sangat menonjol adalah di bidang pendidikan dan kesehatan. Belakangan kiprahnya meluas ke bidang hukum dalamr angka penegakan keadilan dan HAM, kesetaraan jender, serta pengembangan sosial ekonomi masyarakat dan daerah miskin dan tertinggal. Masyarakat dan pemerintah negeri ini patut mengakui dan menghargai banyak hal baik yang sudah dan akan terus diupayakan kalangan Kristen di negeri ini.
Tanpa mengabaikan banyak hal yang baik itu, dari uraian di atas juga terlihat bahwa adajuga hal yang salah yang dilakukan oleh gereja/orang Kristen Protestan. Salah satu yang paling mencolok adalah kegemaran untuk mendukung dan mendekat kepada penguasa. Sebenarnya hal ini tidak selalu salah, terutama kalau pemerintah itu menjalankan kekuasaan sesuai dengan kehendak Tuhan (mendatangkan damai sejahtera, keadilan dan kemakmuran bagi rakyat). Tetapi kalau pemerintah yang zalim dan korup juga didukung, soalnya menjadi lain. Pada zaman VOC dan Hindia-Belanda, misalnya, gereja tidak pernah mengecam penjajahan. Karena itu tidak selalu salah kalau ada dari umat beragama lain yang mendakwa gereja/orang Kristen sebagai kakitangan atau antek penguasa, pada masa penjajahan maupun di masa merdeka.
Karena itu pula, berbicara tentang tantangan dan peluang, salah satu tantangan paling mendasar yang harus dijawab gereja/orang Kristen bukanlah pembatasan ataupun tekanan-tekanan yang datang dari pemerintah ataupun umat beragama lain, melainkan mengubahminds et dan paradigmanya, dalam hal ajaran maupun praksis. Sudah bukan zamannya lagi mempertahankan pemahaman extra ecclesiam nulla salus (dalam hal ini Gereja Katolik sudah jauh lebih maju). Juga bukan zamannya lagi untuk terus-menerus menempel pada penguasa. Bila hal itu dilakukan maka peluangnya untuk tetap berkiprah dan membawa manfaat (menjadi berkat) bagi bangsa dan negeri ini tetap besar.
Untuk itu gereja/umat Kristen perlu terus didorong untuk menjalin hubungan penuh persahabatan dengan umat beragama lain, tanpa harus kehilangan jatidiri dan sikap kritisnya, dan tanpa harus tunduk begitu saja terhadap kemauan pihak lain (misalnya menjadikan agama atau hukum agama tertentu sebagai dasar negara ini). Bahkan juga perlu didorong untuk kian giat mempelajari seluk-beluk agama/keyakinan lain, bukan dalam rangka polemik apologetik, melainkan mengembangkan theologia religionum bersama-sama dengan umat beragama lain.
Selain menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan umat beragama lain yang resmi (Islam, Hindu, Buddha, dan Konghucu) kalangan Kristen juga perlu memberi perhatian dan penghargaan kepada agama-agama lokal (dengan demikian juga kepada kearifan lokal). Dengan demikian kalangan Kristen – semoga juga umat beragama lain – mengembangkan religiositas (keberagamaan) dan teologi yang lebih kontekstual. Itu bukan berarti menyerap keyakinan agama lokal itu secara sinkretistis, melainkan belajar dari mereka tentang tatacara mengungkapkan keberagamaan yang sesuai dengan citarasa dan pola berteologi masyarakat Indonesia yang sebagian ebsar masih hidup di desa-desa. Beberapa contoh memperlihatkan bahwa penghargaan seperti itu menciptakan harmoni dan kedamaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar